LAPORAN
|
Oleh :
NOFI
ARISTA PUSPITA DEWI (1348201 060)
PROGRAM STUDI ILMU FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HARAPAN IBU JAMBI
TAHUN 2015/2016
LEMBARAN PERSETUJUAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
INI TELAH DISETUJUI OLEH
PEMBIMBING INSTITUSI DAN PEMBIMBING LAPANGAN
MAHASISWA SARJANA FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HARAPAN IBU JAMBI
JAMBI
JAMBI, JULI 2016
PEMBIMBING INSTITUSI
( Santy Yuliartha S.Farm, Apt )
PEMBIMBING LAPANGAN
( Desti Utami Anggraini, S.Farm, Apt )
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat melaksanakan Praktek Kerja lapangan (PKL)
di Apotek dengan baik dan lancar.
Peraktek kerja lapangan S1 Farmasi STIKES HARAPAN IBU KOTA JAMBI. Praktek
kerja lapangan ini berlangsung pada tanggal 20 Juni hingga 02 Juli 2016 di apotek. Penyelenggaraan ini dalam
rangka memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam
pengolahan apotek kepada mahasiswa serta meningkatkan kemampuan dalam
mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
Alhamdulillah praktek
kerja lapangan ini dapat di laksanakan dengan baik dan lancar tidak terlepas
dari bantuan berbagai pihak pada kesempatan ini penyusun mengucapkan
banyak-banyak terimakasih kepada:
1. Ibu Dra. Hj. Armini Hardiyanti, M.Kes, Apt sebagai pembimbing laporan yang
telah memberi pengarahan dalam menyusun laporan PKL.
2. Ibu Santy Yuliartha, S.Farm, Apt sebagai pembimbing laporan yang telah member
pengarahan dalam menyusun laporan PKL
3. Ibu Desti Utami Anggraini S.Farm,Apt sebagai
pembimbing lapangan yang telah memberi materi serta arahan selama
dilaksanakannya PKL.
4. Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan
satu demi satu yang telah membantu dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan PKL
ini.
Kami menyadari bahwa laporan
ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu segala saran dan kritik demi
kesempurnaan sangat kami harapkan. Semoga laporan ini bisa
bermanfaat bagi pembacanya dan semua pihak yang membutuhkan dalam peningkatan
wawasan keterampilan dalam pengolahan apotek.
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN .............................................................................. ii
KATA PENGANTAR .......................................................................................... iii
DATAR ISI ............................................................................................................ iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang PKL ........................................................................................... 1
1.2 Tujuan dan Manfaat PKL ................................................................................... 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
1.1
Tinjauan
Umum .................................................................................................. 4
1.1.1
Pengertian
Apotek .................................................................................... 4
1.1.2 Tugas dan Fungsi Apotek ......................................................................... 5
1.1.3 Prosedur Pendirian Apotek ...................................................................... 5
1.1.4 Cara pengelolaan Apotek ......................................................................... 8
1.2
Tinjauan
Khusus ................................................................................................. 8
1.2.1
Administrasi
Apotek ................................................................................ 8
1.2.2
Pengelolaan
Perbekalan Farmasi ............................................................... 9
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengelolaan – Pengelolaan .................................................................................. 13
3.1.1
Lahan
Apotek ........................................................................................ 13
3.1.2 Sarana dan Prasarana
............................................................................. 13
3.1.3 Deskripsi
Resep, Copy Resep dan Obat ................................................. 14 16
3.1.4 Bentuk – Bentuk Sediaan Obat ................................................................ 17
3.1.5 Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Lainnya............ 18
BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN
4.1
Kesimpulan ......................................................................................................... 22
4.2.Saran
................................................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ 24
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Praktek Kerja Lapangan
Praktek Kerja
Lapangan (PKL) merupakan kegiatan untuk memberikan pengalaman belajar bagi
mahasiswa farmasi dalam situasi dunia kerja yang nyata, khususnya mengetahui
dan memahami seluruh aspek-aspek kefarmasian di apotek. Oleh karena itu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Ibu Jambi
menyelenggarakan pendidikan untuk
menghasilkan tenaga pelayanan kesehatan khususnya di bidang farmasi,
oleh karena itu tenaga farmasi harus terampil, terlatih dan dapat mengembangkan
diri baik sebagai pribadi maupun sebagai tenaga kesehatan professional
berdasarkan nilai-nilai yang dapat menunjang upaya pembangunan kesehatan.
Selama
pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan, mahasiswa diberikan kesempatan untuk
menerapkan serta mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang telah
didapatkan diperkuliahan dan laboratorium kedalam pelayanan yang nyata di
apotek, dan unit-unit kefarmasian hingga memberikan bekal yang maksimal untuk
menunjang kompetensi bilamana telah lulus dari jenjang strata siap untuk
menerapkan serta mendedikasikan ilmunya dibidang kesehatan.
Dalam hal ini praktek kerja lapangan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem program pengajaran serta merupakan
wadah yang tepat untuk mengaplikasikan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang
diperoleh pada Proses Belajar Mengajar (PBM).
Pengadaaan
obat dan distribusi obat merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang
penting karena obat merupakan faktor penting pendukung kesehatan. Oleh karena itu,
apotek menjadi salah satu pendistribusi obat keberadaannya di atur oleh
pemerintah.
Apotek
memiliki dua fungsi yaitu sebagai bentuk unit pelayanan kesehatan apotek yang
menyediakan baik obat-obatan maupun alat kesehatan yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
Menurut
Keputusan
MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Apotek, memberikan batasan tentang Apotek yaitu suatu tempat
penyaluran pembekalan farmasi kepada masyarakat. Dalam hal ini pembekalan
farmasi yang dimaksud adalah obat, obat asli indonesia (obat tradisional), alat
kesehatan dan kosmetik.
Farmasis
adalah tenaga ahli yang mempunyai kewenangan dibidang kefarmasian melalui keahlian
yang diperolehnya selama pendidikan tinggi kefarmasian melalui keahlian yang
diperolehnya selama pendidikan tinggi kefarmasian. Sifat kewenangan yang
berlandaskan ilmu pengetahuan memberikan otoritas dalam berbagai aspek obat
atau profesi kefarmasian yang tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan yang
dikelompokan profesi, telah diakui secara univesal. Lingkup pekerjaannya
meliputi semua aspek tentang obat, melalui penyediaan bahan baku obat dalam
arti luas, membuat sediaan jadinya sampai dengan pelayanan kepada pemakaian
obat atau pasien.
1.2 Tujuan
dan Manfaat Praktek Kerja Lapangan
1.2.1 Tujuan Praktek Kerja Lapangan
1.
Meningkatkan, memperluas dan memantapkan
keterampilan dan kemampuan mahasiswa dalam bentuk praktek kefarmasian dan etik.
2.
Menumbuhkembangkan sikap yang mampu
berkomunikasi, memberikan informasi dan edukasi sediaan farmasi dan alat
kesehatan.
3.
Meningkatkan, memperluas dan memantapkan
pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
4.
Memberikan
kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan keterampilan organisasi dalam
praktek professional.
5.
Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk
mendapatkan pengalaman kerja yang nyata dan langsung secara terpadu dalam
melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan farmasi
6.
Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mampu
mengoptimalisasi penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
1.2.2 Manfaaat
Praktek Kerja Lapangan
1.
Menambah pengetahuan tentang pelayanan sediaan
farmasi kepada masyarakat secara langsung
2.
Menambah wawasan mengenai nama, serta jenis obat
yang beredar di masyarakat
3.
Menambah pengetahuan tentang bagaimana syarat,
perijinan dan pengelolaan obat di apotek
4.
Dapat membandingkan antara teori yang didapat
dikampus dengan Praktek Kerja Lapangan sebenarnya.
5.
Menumbuh kembangkan sifat yang mampu berkomunikasi
memberikan informasi dan edukasi sediaan farmasi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Tinjauan
Umum
2.1.1 Pengertian Apotek
Menurut
peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 13
tentang pekerjaan kefarmasian, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian oleh
Apoteker. Apotek merupakan salah satu tempat penyaluran sediaan farmasi dan
pembekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (pasien).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Apotek adalah sebagai berikut Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat
dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker.
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 992/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian Izin Apotik, yang dimaksud dengan Apotek adalah suatu
tempat, tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan
farmasi kepada masyarakat. Izin apotek diberikan oleh Menteri yang melimpahkan
wewenang pemberian izin apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota, dan akan melaporkan pelaksanaan pemberian
izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun
kepada Menteri dan tembusan disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
2.1.2
Tugas dan Fungsi Apotek
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah:
1.
Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang
telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
2.
Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan
Kefarmasian
3.
Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan
distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional,
dan kosmetika.
4.
Sarana pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan
Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan
obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi
obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
2.1.3
Prosedur
Pendirian Apotek
A.
Persyaratan Apotek
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No 1332 tahun 2002, persyaratan
apotik adalah :
1.
Ada apoteker pengelola apotek yang mempunyai izin kerja / surat
penugasan.
2.
Siap tempat dan perlengkapan, termasuk perbekalan farmasi dan
perbekalan farmasi lainnya.
3.
Dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayan
komoditi lainnya. Dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar
sediaan farmasi.
B.
Bangunan
Bangunan apotek harus mempunyai luas secukupnya dan memenuhi persyaratan teknis, sehingga dapat
menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan
kesehatan di bidang farmasi. Luas bangunan apotek
sekurang-kurangnya 50 M2 terdiri dari ruang tunggu, ruang
peracikan dan penyerahan obat, ruang administrasi, ruang penyimpanan obat, dan
tempat pencucian alat. Bangunan
apotek harus mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Dinding
harus kuat dan tahan air, permukaan sebelah harus rata, tidak mudah mengelupas
dan mudah dibersihkan.
b. Langit-langit
harus terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan permukaan sebelah
dalam berwarna terang.
c. Atap
tidak boleh lembab, terbuat dari genteng, atau bahan lain yang memadai.
d. Lantai
tidak boleh lembab, terbuat dari ubin, semen, atau bahan lain yang memadai.
e. Setiap
apotek harus memasang papan pada bagian muka apotek, yang terbuat dari papan,
seng atau bahan lain yang memadai,
sekurang-kurangnya berukuran panjang 60 cm, lebar 40 cm dan tinggi huruf 5 cm
dan tebal 5 mm. Papan nama harus memuat :
a) Nama apotek
b) Nama Apoteker
Pengelola Apotek
c) Surat Izin
Apotek
d) Alamat Apotek
e) Nomor
Telepon Apotek
C.
Sarana dan Prasarana
Apotek harus mudah diakses oleh masyarakat. Sarana dan prasarana
Apotek dapat menjamin mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai serta kelancaran praktik Pelayanan Kefarmasian.
Sarana
dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang Pelayanan Kefarmasian di Apotek
meliputi sarana :
·
Ruang penerimaan resep
·
Ruang pelayanan resep dan peracikan
·
Ruang penyerahan Obat
·
Ruang konseling
·
Ruang tunggu untuk pasien
·
Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan
Medis Habis Pakai
·
Ruang arsip
·
Ruang pencucian alat/westafel
·
Wc
D. Perlengkapan Apotek
1.
Alat pembuatan, pengelolaan dan peracikan,
Terdiri dari mortir, timbangan, termometer, gelas ukur, erlemeyer,
corong, cawan dll.
2.
Perlengkapan dan alat pembekalan farmasi
Terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep, dll.
3. Wadah pengemas
dan pembungkus Terdiri dari etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan
obat
4.
Perlengkapan administrasi
Blanko pesanan obat,
blanko kartu stok, blanko salinan resep,
blanko faktur, blanko nota penjualan, buku pembelian, buku penerimaan, buku
pengiriman, buku khas, buku penerimaan dan pengeluaran narkotika dan
psikotropika, form laporan-laporan obat serta alat tulis kantor lainnya
5.
Buku standar yang diwajibkan misalnya :
ISO,
Farmakope Indonesia, FN, IMO, IONI dan kumpulan perundangan lainnya.
6.
Tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika.
2.1.4
Cara Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek adalah segala upaya dan
kegiatan yang dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek dalam rangka
tugas dan fungsi apotek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian. Sesuai
PERMENKES RI No. 26/Per. Menkes/Per/1/1981 pengelolaan apotek meliputi:
1.
Bidang pelayanan kefarmasian.
2.
Bidang material.
3.
Bidang administrasi dan keuangan.
4.
Bidang ketenaga kerjaan.
5.
Bidang lainnya yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi apotek
2.2
Tinjauan Khusus
2.2.1
Administrasi
Apotek
Pelayanan
kefarmasian di apotek K-24, dilakukan kegiatan administrasi umum pencatatan dan
pelaporan, meliputi :
1.
Pencatatan
resep harian
2.
Pencatatan
kartu stock obat dilakukan setiap obat keluar atau masuk
3.
Stock
opname
Diapotek K-24 stock
opname dilakukan setiap 3 bulan sekali.
4.
Pelaporan
Pelaporan obat
meliputi penggunaan obat mengandung precursor, psikotopik dan narkotik.
Pelaporan pemakaian obat narkotik dilakukan setiap bulan dan psikotropika
dilakukan setiap tiga bulan. Laporan penggunaan narkotika terdiri dari surat
pengantar, laporan penggunaan sediaan narkotika dibuat 4 rangkap dan diberikan
kepada Dinkes kota dengan tembusan kepada Dinkes Provinsi, BPOM dan untuk arsip
apotek. Laporan psikotropik dibuat 4 rangkap diberikan kepada Dinkes kota
dengan tembusan kepada Dinkes Provinsi, BPOM dan untuk arsip apotek. Sedangkan
untuk pelaporan obat mengandung precursor tetap dibuat setiap bulan kemudian
dikirim via e-mail ke Direktorat NAPZA dengan tembusan ke e-mail BPOM setempat.
2.2.2
Pengelolaan
Perbekalan Farmasi
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan,
pengendalian, pencatatan dan pelaporan.
1.
Perencanaan
Dalam membuat
perencanaan pengadaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, perlu diperhatikan
pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat.
Apotek K-24 melakukan perencanaan obat berdasarkan :
a.
Melihat
di mutasi golongan obat.
b.
Apabila
ada stock obat yang kosong, dicatat di buku khusus dan kemudian diberikan pada
petugas dibagian pembelian
c.
Petugas
dibagian pembelian melakukan pengorderan obat ke PBF.
2.
Pengadaan
Setelah dilakukan perencanaan maka kegiatan
selanjutnya adalah pengadaan. Tujuan pengadaan perbekalan farmasi adalah untuk
memenuhi perbekalan farmasi di apotek sesuai dengan data perencanaan yang telah
di susun sebelumnya. Pengadaan perbekalan farmasi untuk mendukung pelayanan di
Apotek K-24 diajukan oleh petugas dibagian pembelian kepada Pedagang Besar
Farmasi (PBF).
3.
Penerimaan
Penerimaan
adalah suatu kegiatan dalam menerima perbekalan farmasi yang diserahkan dari
unit – unit pengelola yang lebih tinggi (PBF) kepada unit pengelola dibawahnya
(Apotek). Perbekalan farmasi yang telah dikirim ke Apotek K-24 disertai faktur
dan diterima oleh petugas dibagian pembelian. Petugas dibagian pembelian melakukan pengecekan terhadap barang yang dating
disesuaikan dengan surat pesanan (SP) dan diperiksa nama sediaan, jumlah,
dosis, expiredate, dan kondisi sediaan. Setelah pengecekkan selesai, faktur di
tanda tangani oleh Apoteker dan diberi stampel Apotek. Setiap penerimaan
perbekalan farmasi dientri ke komputer berdasarkan faktur yang telah dicocokkan
pada saat penerimaan barang dan kemudian dicatat pada masing-masing kartu stok.
Jika barang yang dating tidak sesuai dengan surat pesanan (SP) atau ada
kerusakan fisik maka bagian pembelian akan melakukan retur barang tersebut ke
PBF yang bersangkutan untuk ditukar dengan barng yang sesuai.
4. Penyimpanan
Penyimpanan adalah suatu kegiatan dimana barang yang
diterima disimpan dalam rak-rak obat berdasarkan penggolongan obat serta
khasiat farmakologi secara alphabetis dan kartu stok langsung di isi.
Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan sebagai berikut :
a. Berdasarkan bentuk sediaan meliputi tablet atau
kapsul, sirop, obat tetes, salep atau krem dibedakan bentuk padat dan cair.
b. Berdasarkan jenis obat meliputi Obat generik, Obat
Bebas, Obat Keras, Obat Narkotika, Obat Psikotropika.
c. Berdasarkan masa perputan barang meliputi cepat (fast
moving), sedang (moderate moving) dan lambat (low moving).
d. Berdasarkan sifat kimia dan fisik obat meliputi
penyimpanan obat dalam suhu dingin dan penyimpanan suhu kamar.
e. Obat narkotika dan psikotropika yang telah dikirim,
kemudian disimpan dalam masing-masing lemari khusus dilengkapi dengan kunci dan
bukti penerimaannya ditanda tangani oleh APA.
Persyaratan lemari Narkotika di Apotek :
a. Terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat
b. Ukuran lemari 40 x 80 x 100
c. Lemari harus mempunyai kunci yang kuat
d. Lemari dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan
kunci yang berlainan. Bagian pertama untuk menyimpan morfin, pethidin dan
garam-garamnya serta persediaan Narkotika. Bagian kedua untuk menyimpan
Narkotika lainnya yng dipakai sehari-hari.
5. Pelayanan
Apotek K-24 melayani pelayanan perbekalan farmasi terdiri dari pelayanan obat dengan resep
dokter dan obat-obat bebas tanpa resep dokter.
a. Pelayanan Obat Bebas
Alur pelayanan no resep (Obat Bebas) yaitu pasien
datang dan dilayani langsung oleh petugas pelayanan dan kasir. Konsultasi
pemilihan obat dilayani baik oleh Asisten Apoteker (AA) maupun Apoteker secara
langsung.
1. Pelayanan Obat Tanpa Resep Dokter
Pelayanan obat ini dilakukan atas permintaan langsung
dari pasien, biasanya terdiri dari obat-obat wajib apotek (OWA) yang dapat
diberikan tanpa resep dokter. Apoteker atau AA terlebih dahulu bertanya kepada
pasien mengenai keluhan yang dirasakan, kemudian memberikan beberapa pilihan
obat yang biasa digunakan. Setelah pasien setuju dan menyelesaikan pembayaran
obat disiapkan, kemudian diserahkan dengan memberikan pelayanan informasi obat
(PIO) yang diperlukan.
2. Pelayanan Obat Resep Dokter
Pelayanan obat atas resep dokter dilakukan
sebagai berikut :
- AA menerima resep dari pasien, kemudian resep diberi
nomor
- AA melihat kelengkapan resep
- AA menghitung dan mengkonfirmasikan harga obat kepada
pasien
- Jika pasien setuju obat disiapkan dan diberi etiket,
AA memeriksa kembali kesesuaian obat dengan resep
- AA memberikan informasi dosis, cara pemakaian obat dan
informasi lain yang diperlukan kepada pasien
- Setelah pasien membayar harga obat yang disetujui dan
kasir menyerahkan struk kepada pasien sebagai bukti pembayaran.
- Resep diserahkan kepada penanggung jawab peracikan
untuk diarsipkan.
Untuk oabat yang kurang atau diambil sebagian maka AA
membuatkan salinan resep sebagai hak pasien.
BAB III
PEMBAHASAN
Apotek
K-24 adalah Apoek yang berlokasi di Jalan Kapten Pattimura No. 75 RT. 001,
Sipin, Jambi. Ditinjau dari lokasinya, Apotek K-24 berada dijalur yang memiliki
lalu lintas yang ramai sehingga sangat baik untuk pelayanan kesehatan. Hal yang
berhubungan dengan bangunan secara fisik telah memenuhi syarat yang ada karena
Apotek K-24 memiliki sarana yang cukup lengkap untuk sebuah Apotek.
Sarana :
v Tempat Parkir, yang terletak dibagian depan pada Apotek. Tempatnya cukup luas untuk
menampung beberapa kendaraan dari pengunjung yang datang ke Apotek.
v Ruang Tunggu, berada pada sisi
kanan lemari atau etalase obat yang terletak dibagian
dalam apotek , pada Apotek terdapat beberapa tempat duduk yang disediakan dari Apotek
untuk Pengunujung/konsumen agar dapat menunggu obat yang dibeli/resep yang akan
ditebus.
v Tempat Peracikan, berada dibawah etalase obat obatan keras diatas
meja disebelah meja apoteker.
v Toilet, ruangan ini berada di bagian
belakang di dalam Apotek
Prasarana
v Bahan : Semua macam obat-obatan, bahan baku obat, bahan tambahan (Sacchorite), bahan pelarut
(Air, alkohol, sirupus), bungkus Puyer.
v Alat : Peralatan peracikan (seperti: Mortir dan stamper,bekker glass), gunting,
steples, kalkulator
Sarana dan
Prasarana di Apotek K-24 telah sesuai dengan teori yang ditentukan
Adapun diantara tujuan pengelolaan obat adalah terciptanya sistem pengadaan yang efisien sehingga
dapat menjamin ketersediaan obat yang tepat, jumlah yang cukup, harga wajar dan
dengan standar kualitas yang telah dikenal dari sumber resmi dan dapat
dipertanggung jawabkan. Selain itu juga, terbentuknya sistem penyimpanan dan
pengamanan persediaan yang menjamin perpindahan obat dari sumber pemasok sampai
ke pengguna dengan prinsip cost effectiveness dan terpercaya, terhindar
dari pemborosan, kerusakan dan kehilangan serta menjamin stabilitas atau
kualitas obat.
Proses
perencanaan di Apotek K-24 dilakuakn dengan baik dan sistematis karena
dilakukan oleh Petugas Apotek K-24 dengan meggunakan data dari pola konsumsi
serta data dari hasil penjualan.
Kegiatan
pengadaan di Apotek K-24 yaitu melalui distributor resmi Pedagang Besar Farmasi
(PBF). Surat pesanan (SP) langsung
diberikan kepada distributor resmi PBF atau melalui telepon dan SP diberikan ke
distributor resmi setelahnya. SP untuk obat Narkotika dan Psikotropika harus
menggunakan SP khusus yang ditangani oleh APA. Proses
Pengadaan di Apotek K-24 telah sesuai dengan teori yang ditentukan
Pedagang
Besar farmasi (PBF) mengantar obat yang dipesan sesuai dengan SP dan membawa
faktur yang kemudian dilakukan penerimaan oleh petugas Apotek yang sebelumnya
barang diperiksa terlebih dahulu apakah pesanan sesuai atau tidak dengan jumlah
dan jenis barang yang dipesan. Pemerikasaan dilakukan oleh petugas Apotek
meliputi kelengkapan barang tersebut seperti nama obat, sediaan, jumlah obat,
kemasan dan expire date nya. Apabila sesuai dengan pemesanan maka APA atau AA
menanda tangani faktur. Faktur-faktur yang telah masuk dikumpulkan dan datanya
di entri ke komputer dan kemudian dicatat pada masing-masing kartu stok.
Proses penerimaan barang di Apotek K-24 telah sesuai dengan teori
yang ditentukan
Barang
yang telah diterima kemudian disimpan ketempat penyimpanan seperti lemati/rak
masing-masing, berdasarkan alfabetis dan jenis sediaannya. Khusus untuk sediaan
seperti vaksin, sera dan suppositoria disimpan didalam kulkas/lemari pendingin.
Untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika telah sesuai berdasarkan KepMenKes Nomor 3 Tahun 2015, Obat-obatan
didistribusikan berdasarkan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First
Expire First Out)
Proses penyimpanan barang di Apotek K-24 telah sesuai dengan teori yang
ditentukan
Petugas
di Apotek K-24 telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada pasien. Proses
pelayanan di Apotek K-24 terdiri dari pelayanan obat dengan resep dokter dan
obat-obat bebas tanpa resep dokter. Setiap AA yang menerima resep selalu
memperhatikan isi resep yang menyangkut nama obat, bentuk obat, umur pasien,
aturan pakai dan cara penggunaan obat. Sebelum obat disiapkan, AA mengecek ada
atau tidaknya stock obat yang diminta, setelah pasien setuju dengan harga resep
dan jenis obat, AA menyiapkan obatnya.
Penyerahan obat di Apotek kepada pasien diserahkan oleh petugas
Apotek, baik AA maupun APA disertai dengan informasi yang jelas tentang cara
pemakaian, penggunaan, khasiat obat dan expire date dari setiap obat yang
diserahkan ke pasien. Bila pasien yang
belum memahami informasi yang jelas tentang obat maka petugas akan memberikan
informasi yang dibutuhkan.
Proses
pelayanan di Apotek K-24 telah sesuai dengan teori yang ditentukan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan uraian
bab-bab yang telah dijabarkan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
-
Pengadaan
perbekalan farmasi bedasarkan atas stock minimum obat yang dicatat pada buku
defekta yang dipesan melalui PBF yang resmi.
-
Penyimpanan
perbekalan farmasi sesuai dengan bentuk sediaan, jenis obat, dosis, sifat fisik
dan kimia yang kemudian disusun secara alfabetis sesuai dengan namanya.
-
Stock
opname untuk semua perbekalan farmasi dilakukan setiap satu bulan sekali.
Pelayanan Penjualan perbekalan farmasi dibantu dengan sistem komputerisasi.
-
Pencatatan
penjualan perbekalan farmasi dilakukan setiap hari serta di rekap setiap bulan.
Pelaporan
di Apotek ada dua yaitu :
-
Laporan
harian, yaitu mencakup pendapatan harian Apotek (pendapatan waktu pagi, siang,
malam dibedakan) serta pengeluaran Apotek yang setiap harinya di Apotek.
-
Laporan
bulanan, yaitu mencakup laporan hasil penjualan, pembelian, stock opname serta
laporan narkotika dan psikotropika.
4.2 Saran
1.
Kepada
pihak Institusi (Kampus) :
v Sebaiknya mempelajari terlebih dahulu teori (farmasi praktis,
farmasi rumah sakit dan Undang-undang yang terkait di bidang farmasi) sebelum
dilakukkan PKL.
v Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
kegiatan PKL lebih diperbanyak dan sebaiknya pembekalan PKL dilakukan sebulan
sebelum kegiatan PKL dilaksanakan sehingga mahasiswa dapat lebih siap lagi dalam
melaksanakan PKL
2.
Kepada
pihak Apotek :
v Meningkatkan pelayanan terhadap Pemberian Informasi Obat (PIO) dan
konseling kepada pasien
v Meningkatkan ketersediaan perbekalan farmasi
v Semoga
kerja sama antara Apotek K-24 dengan Stikes Harapan Ibu Jambi dapat terus di
pertahankan untuk tahun-tahun selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan. 2014. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian Di Apotek. Jakarta
Departemen Kesehatan RI. 2009. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan
Kefarmasian. Jakarta
Departemen Kesehatan RI. 2001. Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/Menkes/SK/X/2001 Tentang Ketentuan Dan
Tata Cara Pemberian Izin Apotik. Jakarta
Anief. Moh. 1993. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 922/Menkes/per/X/1993 Tentang Persyaratan Apotek.
Depkes RI. Jakarta
Departemen Keseharan RI. 1981. Kumpulan
Peraturan Perundang-undangan tentang Apotek edisi ii. Jakarta : Depot
Informasi Obat
Anief. Moh. 2003. Undang-Undang Kesehatan. Departemen
Kesehatan RI : Jakarta
Direktorat Jenderal. 2005. Himpunan
Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Khusus Farmasi. Jakarta :
Direktorat Jendral Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen
Kesehatan RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar