Jumat, 12 Agustus 2016

laporan pkl di apotek



LAPORAN



PRAKTEK KERJA LAPANGAN
DI APOTEK K-24
 
 




1150896_159077160953121_1514734232_n.jpg

Oleh  :

NOFI ARISTA PUSPITA DEWI (1348201 060)



PROGRAM STUDI ILMU FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HARAPAN IBU JAMBI
TAHUN 2015/2016


LEMBARAN PERSETUJUAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
INI TELAH DISETUJUI OLEH
PEMBIMBING INSTITUSI DAN PEMBIMBING LAPANGAN
MAHASISWA SARJANA FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HARAPAN IBU JAMBI
JAMBI

JAMBI,      JULI 2016
PEMBIMBING INSTITUSI


( Santy Yuliartha S.Farm, Apt )


PEMBIMBING LAPANGAN


( Desti Utami Anggraini, S.Farm, Apt )


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat melaksanakan Praktek Kerja lapangan (PKL) di Apotek dengan baik dan lancar.
Peraktek kerja lapangan S1 Farmasi STIKES HARAPAN IBU KOTA JAMBI. Praktek kerja lapangan ini berlangsung pada tanggal 20 Juni hingga 02 Juli 2016 di apotek. Penyelenggaraan ini dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam pengolahan apotek kepada mahasiswa serta meningkatkan kemampuan dalam mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
Alhamdulillah praktek kerja lapangan ini dapat di laksanakan dengan baik dan lancar tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak pada kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada:
1.      Ibu Dra. Hj. Armini Hardiyanti, M.Kes, Apt sebagai pembimbing laporan yang telah memberi pengarahan dalam menyusun laporan PKL.
2.      Ibu Santy Yuliartha, S.Farm, Apt sebagai pembimbing laporan yang telah member pengarahan dalam menyusun laporan PKL
3.      Ibu Desti Utami Anggraini S.Farm,Apt sebagai pembimbing lapangan yang telah memberi materi serta arahan selama dilaksanakannya PKL.
4.      Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu demi satu yang telah membantu dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan PKL ini.
          Kami menyadari bahwa laporan ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu segala saran dan kritik demi kesempurnaan  sangat kami  harapkan. Semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi pembacanya dan semua pihak yang membutuhkan dalam peningkatan wawasan keterampilan dalam pengolahan apotek.
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN  ..............................................................................  ii
KATA PENGANTAR  ..........................................................................................  iii         
DATAR ISI  ............................................................................................................  iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang PKL ...........................................................................................  1
1.2 Tujuan dan Manfaat PKL ...................................................................................  2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
1.1    Tinjauan Umum ..................................................................................................  4
1.1.1   Pengertian Apotek ....................................................................................  4
1.1.2   Tugas dan Fungsi Apotek .........................................................................  5
1.1.3   Prosedur Pendirian Apotek ......................................................................  5
1.1.4   Cara pengelolaan Apotek .........................................................................  8

1.2    Tinjauan Khusus .................................................................................................  8
1.2.1   Administrasi Apotek ................................................................................  8
1.2.2   Pengelolaan Perbekalan Farmasi ...............................................................  9
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengelolaan – Pengelolaan ..................................................................................  13
3.1.1        Lahan Apotek ........................................................................................  13
3.1.2    Sarana dan Prasarana .............................................................................  13
3.1.3  Deskripsi  Resep, Copy Resep dan Obat .................................................  14                                 16
3.1.4 Bentuk – Bentuk Sediaan Obat ................................................................  17
3.1.5 Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Lainnya............ 18
BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan .........................................................................................................  22
4.2.Saran ...................................................................................................................  23
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................  24
       


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan kegiatan untuk memberikan pengalaman belajar bagi mahasiswa farmasi dalam situasi dunia kerja yang nyata, khususnya mengetahui dan memahami seluruh aspek-aspek kefarmasian di apotek. Oleh karena itu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Ibu Jambi menyelenggarakan pendidikan untuk  menghasilkan tenaga pelayanan kesehatan khususnya di bidang farmasi, oleh karena itu tenaga farmasi harus terampil, terlatih dan dapat mengembangkan diri baik sebagai pribadi maupun sebagai tenaga kesehatan professional berdasarkan nilai-nilai yang dapat menunjang upaya pembangunan kesehatan.
Selama pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menerapkan serta mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang telah didapatkan diperkuliahan dan laboratorium kedalam pelayanan yang nyata di apotek, dan unit-unit kefarmasian hingga memberikan bekal yang maksimal untuk menunjang kompetensi bilamana telah lulus dari jenjang strata siap untuk menerapkan serta mendedikasikan ilmunya dibidang kesehatan.
Dalam hal ini praktek kerja lapangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem program pengajaran serta merupakan wadah yang tepat untuk mengaplikasikan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperoleh pada Proses Belajar Mengajar (PBM).
Pengadaaan obat dan distribusi obat merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang penting karena obat merupakan faktor penting pendukung kesehatan. Oleh karena itu, apotek menjadi salah satu pendistribusi obat keberadaannya di atur oleh pemerintah.
Apotek memiliki dua fungsi yaitu sebagai bentuk unit pelayanan kesehatan apotek yang menyediakan baik obat-obatan maupun alat kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Menurut Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, memberikan batasan tentang Apotek yaitu suatu tempat penyaluran pembekalan farmasi kepada masyarakat. Dalam hal ini pembekalan farmasi yang dimaksud adalah obat, obat asli indonesia (obat tradisional), alat kesehatan dan kosmetik.
Farmasis adalah tenaga ahli yang mempunyai kewenangan dibidang kefarmasian melalui keahlian yang diperolehnya selama pendidikan tinggi kefarmasian melalui keahlian yang diperolehnya selama pendidikan tinggi kefarmasian. Sifat kewenangan yang berlandaskan ilmu pengetahuan memberikan otoritas dalam berbagai aspek obat atau profesi kefarmasian yang tidak dimiliki oleh tenaga kesehatan yang dikelompokan profesi, telah diakui secara univesal. Lingkup pekerjaannya meliputi semua aspek tentang obat, melalui penyediaan bahan baku obat dalam arti luas, membuat sediaan jadinya sampai dengan pelayanan kepada pemakaian obat atau pasien.

1.2 Tujuan dan Manfaat Praktek Kerja Lapangan
1.2.1 Tujuan Praktek Kerja Lapangan
1.      Meningkatkan, memperluas dan memantapkan keterampilan dan kemampuan mahasiswa dalam bentuk praktek kefarmasian dan etik.
2.      Menumbuhkembangkan sikap yang mampu berkomunikasi, memberikan informasi dan edukasi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
3.      Meningkatkan, memperluas dan memantapkan pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
4.      Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan keterampilan organisasi dalam praktek professional.
5.      Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja yang nyata dan langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan farmasi
6.      Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mampu mengoptimalisasi penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

1.2.2 Manfaaat Praktek Kerja Lapangan
1.      Menambah pengetahuan tentang pelayanan sediaan farmasi kepada masyarakat secara langsung
2.      Menambah wawasan mengenai nama, serta jenis obat yang beredar di masyarakat
3.      Menambah pengetahuan tentang bagaimana syarat, perijinan dan pengelolaan obat di apotek
4.      Dapat membandingkan antara teori yang didapat dikampus dengan Praktek Kerja Lapangan sebenarnya.
5.      Menumbuh kembangkan sifat yang mampu berkomunikasi memberikan informasi dan edukasi sediaan farmasi







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Tinjauan Umum
2.1.1 Pengertian Apotek
Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 13 tentang pekerjaan kefarmasian, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian oleh Apoteker. Apotek merupakan salah satu tempat penyaluran sediaan farmasi dan pembekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (pasien).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek adalah sebagai berikut Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 992/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, yang dimaksud dengan Apotek adalah suatu tempat, tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Izin apotek diberikan oleh Menteri yang melimpahkan wewenang pemberian izin apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, dan akan melaporkan  pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri dan tembusan disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.




2.1.2 Tugas dan Fungsi Apotek
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah:
1.      Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
2.      Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian
3.      Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
4.      Sarana pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

2.1.3        Prosedur Pendirian Apotek
A.    Persyaratan Apotek
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No 1332 tahun 2002, persyaratan apotik adalah :
1.   Ada apoteker pengelola apotek yang mempunyai izin kerja / surat penugasan.
2.   Siap tempat dan perlengkapan, termasuk perbekalan farmasi dan perbekalan farmasi lainnya.
3.   Dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayan komoditi lainnya. Dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi.
B.     Bangunan
Bangunan apotek harus mempunyai luas secukupnya dan  memenuhi persyaratan teknis, sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Luas bangunan apotek sekurang-kurangnya 50 M2 terdiri dari ruang tunggu, ruang peracikan dan penyerahan obat, ruang administrasi, ruang penyimpanan obat, dan tempat pencucian alat. Bangunan apotek harus mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut :
a.    Dinding harus kuat dan tahan air, permukaan sebelah harus rata, tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan.
b.   Langit-langit harus terbuat dari bahan yang tidak  mudah rusak dan permukaan sebelah dalam berwarna terang.
c.    Atap tidak boleh lembab, terbuat dari genteng, atau bahan lain yang memadai.
d.   Lantai tidak boleh lembab, terbuat dari ubin, semen, atau bahan lain yang memadai.
e.    Setiap apotek harus memasang papan pada bagian muka apotek, yang terbuat dari papan, seng atau bahan lain yang memadai, sekurang-kurangnya berukuran panjang 60 cm, lebar 40 cm dan tinggi huruf 5 cm dan tebal 5 mm. Papan nama harus memuat :
a)   Nama apotek
b)   Nama Apoteker Pengelola Apotek
c)   Surat Izin Apotek
d)  Alamat Apotek
e)   Nomor Telepon Apotek

C.     Sarana dan Prasarana
Apotek harus mudah diakses oleh masyarakat. Sarana dan prasarana Apotek dapat menjamin mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai serta kelancaran praktik Pelayanan Kefarmasian.
Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi sarana :
·       Ruang penerimaan resep
·       Ruang pelayanan resep dan peracikan
·       Ruang penyerahan Obat
·       Ruang konseling
·       Ruang tunggu untuk pasien
·           Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai
·       Ruang arsip
·       Ruang pencucian alat/westafel
·       Wc

D.    Perlengkapan Apotek
1.      Alat pembuatan, pengelolaan dan peracikan,
Terdiri dari mortir, timbangan, termometer, gelas ukur, erlemeyer, corong, cawan dll.
2.    Perlengkapan dan alat pembekalan farmasi
   Terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep,  dll.
3.      Wadah pengemas dan pembungkus Terdiri dari etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
4.      Perlengkapan administrasi
      Blanko pesanan obat, blanko kartu stok, blanko salinan  resep, blanko faktur, blanko nota penjualan, buku pembelian, buku penerimaan, buku pengiriman, buku khas, buku penerimaan dan pengeluaran narkotika dan psikotropika, form laporan-laporan obat serta alat tulis kantor lainnya
5.      Buku standar yang diwajibkan misalnya :
      ISO, Farmakope Indonesia, FN, IMO, IONI dan kumpulan     perundangan lainnya.
6.      Tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika.

2.1.4        Cara Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek dalam rangka tugas dan fungsi apotek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian. Sesuai PERMENKES RI No. 26/Per. Menkes/Per/1/1981 pengelolaan apotek meliputi:
1.      Bidang pelayanan kefarmasian.
2.      Bidang material.
3.      Bidang administrasi dan keuangan.
4.      Bidang ketenaga kerjaan.
5.      Bidang lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek

2.2      Tinjauan Khusus
2.2.1        Administrasi Apotek
Pelayanan kefarmasian di apotek K-24, dilakukan kegiatan administrasi umum pencatatan dan pelaporan, meliputi :
1.      Pencatatan resep harian
2.      Pencatatan kartu stock obat dilakukan setiap obat keluar atau masuk
3.      Stock opname
Diapotek K-24 stock opname dilakukan setiap 3 bulan sekali.
4.      Pelaporan
Pelaporan obat meliputi penggunaan obat mengandung precursor, psikotopik dan narkotik. Pelaporan pemakaian obat narkotik dilakukan setiap bulan dan psikotropika dilakukan setiap tiga bulan. Laporan penggunaan narkotika terdiri dari surat pengantar, laporan penggunaan sediaan narkotika dibuat 4 rangkap dan diberikan kepada Dinkes kota dengan tembusan kepada Dinkes Provinsi, BPOM dan untuk arsip apotek. Laporan psikotropik dibuat 4 rangkap diberikan kepada Dinkes kota dengan tembusan kepada Dinkes Provinsi, BPOM dan untuk arsip apotek. Sedangkan untuk pelaporan obat mengandung precursor tetap dibuat setiap bulan kemudian dikirim via e-mail ke Direktorat NAPZA dengan tembusan ke e-mail BPOM setempat.

2.2.2        Pengelolaan Perbekalan Farmasi
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan.
1.    Perencanaan
Dalam membuat perencanaan pengadaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, perlu diperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat.
Apotek K-24 melakukan perencanaan obat berdasarkan :
a.    Melihat di mutasi golongan obat.
b.   Apabila ada stock obat yang kosong, dicatat di buku khusus dan kemudian diberikan pada petugas dibagian pembelian
c.    Petugas dibagian pembelian melakukan pengorderan obat ke PBF.
2.    Pengadaan
Setelah dilakukan perencanaan maka kegiatan selanjutnya adalah pengadaan. Tujuan pengadaan perbekalan farmasi adalah untuk memenuhi perbekalan farmasi di apotek sesuai dengan data perencanaan yang telah di susun sebelumnya. Pengadaan perbekalan farmasi untuk mendukung pelayanan di Apotek K-24 diajukan oleh petugas dibagian pembelian kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF).

3.    Penerimaan
Penerimaan adalah suatu kegiatan dalam menerima perbekalan farmasi yang diserahkan dari unit – unit pengelola yang lebih tinggi (PBF) kepada unit pengelola dibawahnya (Apotek). Perbekalan farmasi yang telah dikirim ke Apotek K-24 disertai faktur dan diterima oleh petugas dibagian pembelian. Petugas dibagian pembelian melakukan pengecekan terhadap barang yang dating disesuaikan dengan surat pesanan (SP) dan diperiksa nama sediaan, jumlah, dosis, expiredate, dan kondisi sediaan. Setelah pengecekkan selesai, faktur di tanda tangani oleh Apoteker dan diberi stampel Apotek. Setiap penerimaan perbekalan farmasi dientri ke komputer berdasarkan faktur yang telah dicocokkan pada saat penerimaan barang dan kemudian dicatat pada masing-masing kartu stok. Jika barang yang dating tidak sesuai dengan surat pesanan (SP) atau ada kerusakan fisik maka bagian pembelian akan melakukan retur barang tersebut ke PBF yang bersangkutan untuk ditukar dengan barng yang sesuai.

4.      Penyimpanan
Penyimpanan adalah suatu kegiatan dimana barang yang diterima disimpan dalam rak-rak obat berdasarkan penggolongan obat serta khasiat farmakologi secara alphabetis dan kartu stok langsung di isi. Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan sebagai berikut :
a.       Berdasarkan bentuk sediaan meliputi tablet atau kapsul, sirop, obat tetes, salep atau krem dibedakan bentuk padat dan cair.
b.      Berdasarkan jenis obat meliputi Obat generik, Obat Bebas, Obat Keras, Obat Narkotika, Obat Psikotropika.
c.       Berdasarkan masa perputan barang meliputi cepat (fast moving), sedang (moderate moving) dan lambat (low moving).
d.      Berdasarkan sifat kimia dan fisik obat meliputi penyimpanan obat dalam suhu dingin dan penyimpanan suhu kamar.
e.       Obat narkotika dan psikotropika yang telah dikirim, kemudian disimpan dalam masing-masing lemari khusus dilengkapi dengan kunci dan bukti penerimaannya ditanda tangani oleh APA.
Persyaratan lemari Narkotika di Apotek :
a.    Terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat
b.    Ukuran lemari 40 x 80 x 100
c.    Lemari harus mempunyai kunci yang kuat
d.   Lemari dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian pertama untuk menyimpan morfin, pethidin dan garam-garamnya serta persediaan Narkotika. Bagian kedua untuk menyimpan Narkotika lainnya yng dipakai sehari-hari.

5.      Pelayanan
Apotek K-24 melayani pelayanan perbekalan farmasi  terdiri dari pelayanan obat dengan resep dokter dan obat-obat bebas tanpa resep dokter.
a.       Pelayanan Obat Bebas
Alur pelayanan no resep (Obat Bebas) yaitu pasien datang dan dilayani langsung oleh petugas pelayanan dan kasir. Konsultasi pemilihan obat dilayani baik oleh Asisten Apoteker (AA) maupun Apoteker secara langsung.
1.    Pelayanan Obat Tanpa Resep Dokter
Pelayanan obat ini dilakukan atas permintaan langsung dari pasien, biasanya terdiri dari obat-obat wajib apotek (OWA) yang dapat diberikan tanpa resep dokter. Apoteker atau AA terlebih dahulu bertanya kepada pasien mengenai keluhan yang dirasakan, kemudian memberikan beberapa pilihan obat yang biasa digunakan. Setelah pasien setuju dan menyelesaikan pembayaran obat disiapkan, kemudian diserahkan dengan memberikan pelayanan informasi obat (PIO) yang diperlukan.
2.    Pelayanan Obat Resep Dokter
Pelayanan obat atas resep dokter dilakukan sebagai berikut :
-       AA menerima resep dari pasien, kemudian resep diberi nomor
-       AA melihat kelengkapan resep
-       AA menghitung dan mengkonfirmasikan harga obat kepada pasien
-       Jika pasien setuju obat disiapkan dan diberi etiket, AA memeriksa kembali kesesuaian obat dengan resep
-       AA memberikan informasi dosis, cara pemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan kepada pasien
-       Setelah pasien membayar harga obat yang disetujui dan kasir menyerahkan struk kepada pasien sebagai bukti pembayaran.
-       Resep diserahkan kepada penanggung jawab peracikan untuk diarsipkan.

Untuk oabat yang kurang atau diambil sebagian maka AA membuatkan salinan resep sebagai hak pasien.

















BAB III
PEMBAHASAN
Apotek K-24 adalah Apoek yang berlokasi di Jalan Kapten Pattimura No. 75 RT. 001, Sipin, Jambi. Ditinjau dari lokasinya, Apotek K-24 berada dijalur yang memiliki lalu lintas yang ramai sehingga sangat baik untuk pelayanan kesehatan. Hal yang berhubungan dengan bangunan secara fisik telah memenuhi syarat yang ada karena Apotek K-24 memiliki sarana yang cukup lengkap untuk sebuah Apotek.
Sarana :
v Tempat Parkir, yang terletak dibagian depan pada Apotek. Tempatnya cukup luas untuk menampung beberapa kendaraan dari pengunjung yang datang ke Apotek.
v Ruang Tunggu, berada pada sisi kanan lemari atau etalase obat yang terletak dibagian dalam apotek , pada Apotek terdapat beberapa tempat duduk yang disediakan dari Apotek untuk Pengunujung/konsumen agar dapat menunggu obat yang dibeli/resep yang akan ditebus.
v Tempat Peracikan, berada dibawah etalase obat obatan keras diatas meja disebelah meja apoteker.
v Toilet, ruangan ini berada di bagian belakang di dalam  Apotek
Prasarana
v Bahan : Semua macam obat-obatan, bahan baku obat,  bahan tambahan (Sacchorite), bahan pelarut (Air, alkohol, sirupus), bungkus Puyer.
v Alat : Peralatan peracikan (seperti: Mortir dan stamper,bekker glass), gunting, steples, kalkulator
Sarana dan Prasarana di Apotek K-24 telah sesuai dengan teori yang ditentukan
Adapun diantara tujuan pengelolaan obat adalah terciptanya sistem pengadaan yang efisien sehingga dapat menjamin ketersediaan obat yang tepat, jumlah yang cukup, harga wajar dan dengan standar kualitas yang telah dikenal dari sumber resmi dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu juga, terbentuknya sistem penyimpanan dan pengamanan persediaan yang menjamin perpindahan obat dari sumber pemasok sampai ke pengguna dengan prinsip cost effectiveness dan terpercaya, terhindar dari pemborosan, kerusakan dan kehilangan serta menjamin stabilitas atau kualitas obat.
Proses perencanaan di Apotek K-24 dilakuakn dengan baik dan sistematis karena dilakukan oleh Petugas Apotek K-24 dengan meggunakan data dari pola konsumsi serta data dari hasil penjualan.

Kegiatan pengadaan di Apotek K-24 yaitu melalui distributor resmi Pedagang Besar Farmasi (PBF). Surat  pesanan (SP) langsung diberikan kepada distributor resmi PBF atau melalui telepon dan SP diberikan ke distributor resmi setelahnya. SP untuk obat Narkotika dan Psikotropika harus menggunakan SP khusus yang ditangani oleh APA. Proses Pengadaan di Apotek K-24 telah sesuai dengan teori yang ditentukan

Pedagang Besar farmasi (PBF) mengantar obat yang dipesan sesuai dengan SP dan membawa faktur yang kemudian dilakukan penerimaan oleh petugas Apotek yang sebelumnya barang diperiksa terlebih dahulu apakah pesanan sesuai atau tidak dengan jumlah dan jenis barang yang dipesan. Pemerikasaan dilakukan oleh petugas Apotek meliputi kelengkapan barang tersebut seperti nama obat, sediaan, jumlah obat, kemasan dan expire date nya. Apabila sesuai dengan pemesanan maka APA atau AA menanda tangani faktur. Faktur-faktur yang telah masuk dikumpulkan dan datanya di entri ke komputer dan kemudian dicatat pada masing-masing kartu stok.
Proses penerimaan barang di Apotek K-24 telah sesuai dengan teori yang ditentukan
Barang yang telah diterima kemudian disimpan ketempat penyimpanan seperti lemati/rak masing-masing, berdasarkan alfabetis dan jenis sediaannya. Khusus untuk sediaan seperti vaksin, sera dan suppositoria disimpan didalam kulkas/lemari pendingin. Untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika telah sesuai  berdasarkan KepMenKes Nomor 3 Tahun 2015, Obat-obatan didistribusikan berdasarkan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out)
Proses penyimpanan barang di Apotek K-24 telah sesuai dengan teori yang ditentukan
Petugas di Apotek K-24 telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada pasien. Proses pelayanan di Apotek K-24 terdiri dari pelayanan obat dengan resep dokter dan obat-obat bebas tanpa resep dokter. Setiap AA yang menerima resep selalu memperhatikan isi resep yang menyangkut nama obat, bentuk obat, umur pasien, aturan pakai dan cara penggunaan obat. Sebelum obat disiapkan, AA mengecek ada atau tidaknya stock obat yang diminta, setelah pasien setuju dengan harga resep dan jenis obat, AA menyiapkan obatnya.
Penyerahan obat di Apotek kepada pasien diserahkan oleh petugas Apotek, baik AA maupun APA disertai dengan informasi yang jelas tentang cara pemakaian, penggunaan, khasiat obat dan expire date dari setiap obat yang diserahkan ke pasien.  Bila pasien yang belum memahami informasi yang jelas tentang obat maka petugas akan memberikan informasi yang dibutuhkan.
Proses pelayanan di Apotek K-24 telah sesuai dengan teori yang ditentukan.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


4.1  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan uraian bab-bab yang telah dijabarkan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
-          Pengadaan perbekalan farmasi bedasarkan atas stock minimum obat yang dicatat pada buku defekta yang dipesan melalui PBF yang resmi.
-          Penyimpanan perbekalan farmasi sesuai dengan bentuk sediaan, jenis obat, dosis, sifat fisik dan kimia yang kemudian disusun secara alfabetis sesuai dengan namanya.
-          Stock opname untuk semua perbekalan farmasi dilakukan setiap satu bulan sekali. Pelayanan Penjualan perbekalan farmasi dibantu dengan sistem komputerisasi.
-          Pencatatan penjualan perbekalan farmasi dilakukan setiap hari serta di rekap setiap bulan.


Pelaporan di Apotek ada dua yaitu :
-          Laporan harian, yaitu mencakup pendapatan harian Apotek (pendapatan waktu pagi, siang, malam dibedakan) serta pengeluaran Apotek yang setiap harinya di Apotek.
-          Laporan bulanan, yaitu mencakup laporan hasil penjualan, pembelian, stock opname serta laporan narkotika dan psikotropika.



4.2  Saran
1.      Kepada pihak Institusi (Kampus) :
v  Sebaiknya mempelajari terlebih dahulu teori (farmasi praktis, farmasi rumah sakit dan Undang-undang yang terkait di bidang farmasi) sebelum dilakukkan PKL.
v  Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih diperbanyak dan sebaiknya pembekalan PKL dilakukan sebulan sebelum kegiatan PKL dilaksanakan sehingga mahasiswa dapat lebih siap lagi dalam melaksanakan PKL

2.      Kepada pihak Apotek :
v  Meningkatkan pelayanan terhadap Pemberian Informasi Obat (PIO) dan konseling kepada pasien
v  Meningkatkan ketersediaan perbekalan farmasi
v  Semoga kerja sama antara Apotek K-24 dengan Stikes Harapan Ibu Jambi dapat terus di pertahankan untuk tahun-tahun selanjutnya.










DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kesehatan. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Jakarta
Departemen Kesehatan RI. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2009.  Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta
Departemen Kesehatan RI. 2001. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/Menkes/SK/X/2001 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik. Jakarta
Anief. Moh. 1993. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/Menkes/per/X/1993 Tentang Persyaratan Apotek. Depkes RI. Jakarta
Departemen Keseharan RI. 1981. Kumpulan Peraturan Perundang-undangan tentang Apotek edisi ii. Jakarta : Depot Informasi Obat
Anief. Moh. 2003. Undang-Undang Kesehatan. Departemen Kesehatan RI : Jakarta
Direktorat Jenderal. 2005. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Khusus Farmasi. Jakarta : Direktorat Jendral Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar