LAPORAN
|
Oleh :
Kelompok
1.
NOFI ARISTA PUSPITA DEWI ( 1348201 060 )
2.
OSWARI NUGRAHA HUSADA (
1348201 069 )
PROGRAM STUDI ILMU FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HARAPAN IBU JAMBI
TAHUN 2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan kegiatan
untuk memberikan pengalaman belajar bagi mahasiswa farmasi dalam situasi dunia
kerja yang nyata, khususnya mengetahui dan memahami seluruh aspek-aspek
kefarmasian di PBF (pedagang besar farmasi).
Oleh
karena itu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Ibu Jambi menyelenggarakan
pendidikan untuk menghasilkan tenaga
pelayanan kesehatan khususnya di bidang farmasi, oleh karena itu tenaga farmasi
harus terampil, terlatih dan dapat mengembangkan diri baik sebagai pribadi
maupun sebagai tenaga kesehatan professional berdasarkan nilai-nilai yang dapat
menunjang upaya pembangunan kesehatan.
Selama pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan,
mahasiswa diberikan kesempatan untuk menerapkan serta mengembangkan pengetahuan
dan keterampilan yang telah didapatkan diperkuliahan dan laboratorium kedalam pelayanan
yang nyatahingga memberikan bekal yang maksimal untuk menunjang kompetensi
bilamana telah lulus dari jenjang strata 1 siap untuk menerapkan serta
mendedikasikan ilmunya dibidang kesehatan.
Kesehatan merupakan salah satu unsur penting bagi
kesejateraan manusia, dimana kesehatan tersebut menyangkut semua aspek
kehidupan baik dari fisik, mental maupun sosial ekonomi. Kesehatan adalah
keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup secara sosial dan ekonomis. (Undang Undang Kesehatan)
Pengadaaan obat dan distribusi obat merupakan salah
satu bentuk pelayanan kesehatan yang penting karena obat merupakan faktor
penting pendukung kesehatan. Oleh karena tu, pedagang besar farmasi menjadi
salah satu pendistribusi obat keberadaannya di atur oleh pemerintah.
Pedagang Besar Farmasi,yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan
berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan,
penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.(Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 , Pasal 1)
Setiap
pendirian PBF wajib memiliki izin dari direktur jendral yang berlaku selama 5
tahun dan dapat diperpanjang memenuhi persyaratan.PBF diperbolehkan mendirikan
PBF cabang yang perizinannya di keluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
(Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 ,
Pasal 3)
Suatu
jaringan distribusi obat yang baik harus menyelenggarakan suatu sistem jaminan
kualitas sehingga obat yang distribusikan terjamin mutu, khasiat, keamanan dan
keabsahaannyasampai ke tangan konsumen. Sistem ini dilaksanankan sejalan
dengan systemquality assurance yang telah dilakukan di imdustri farmasi dalam
menjalankan kegiatannya. (Good Distribution Practices for Pharmaceutical
Products)
Untuk dapat
terlaksananya jaringan distribusi obat yang baik, maka harus diperhatikan
aspek-aspek yang penting antara lain
manajemen mutu, personil, bangunan dan peralatan, dokumentasi danperalatan,
dokumentasi dan inspeksi diri.
Pemasaran
produk tersebut dapat dilakukan oleh pembatu pengusaha yaitu distributor.Secara
yuridis pada transaksi antara perusaahan farmasi dengan distributor sebenarnya
merupakan perjanjian jual beli beserta akibat hukumnya yaitu perjanjian
pendistribusian, dimana pihak distributor harus membeli terlebih dahulu
obat-obatan tersebut selanjutnya dipasarkan ke berbagai tempat.
1.2 Tujuan dan Manfaat Praktek Kerja
Lapangan
1.2.1 Tujuan Praktek Kerja Lapangan
1. Meningkatkan,
memperluas dan memantapkan keterampilan dan kemampuan mahasiswa dalam bentuk
praktek kefarmasian dan etik.
2. Menumbuhkembangkan
sikap yang mampu berkomunikasi , memberikan informasi dan edukasi sediaan
farmasi dan alat kesehatan.
3. Meningkatkan, memperluas
dan memantapkan pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
4. Memberikan
kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan keterampilan organisasi dalam
praktek professional.
5. Memberi kesempatan
kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja yang nyata dan langsung
secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan farmasi
6. Memberi kesempatan
kepada mahasiswa untuk mampu mengoptimalisasi penggunaan sediaan farmasi dan
alat kesehatan.
1.2.2 Manfaaat Praktek Kerja Lapangan
1. Menambah
pengetahuan tentang pelayanan sediaan farmasi kepada masyarakat secara langsung
2. Menambah wawasan
mengenai nama, serta jenis obat yang beredar di masyarakat
3. Menambah
pengetahuan tentang bagaimana syarat, perijinan dan pengelolaan obat di PBF.
4. Dapat membandingkan
antara teori yang didapat dikampus dengan Praktek Kerja Lapangan sebenarnya.
5. Menumbuh kembangkan
sifat yang mampu berkomunikasi memberikan informasi dan edukasi sediaan farmasi
BAB II
TINJAUAN
2.1. Tinjauan Umum
2.1.1 Pengertian PBF
Menurut Peraturan Mentri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 34 tahun 2014 tentang Pedagang Besar Farmasi yang dimaksud dengan Pedagang Besar Farmasi,yang selanjutnyadisingkat
PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk
pengadaan,penyimpanan,penyaluran obat dan atau bahan obat dalam jumlah besar
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut peraturan Pemerintah Repulbik Indonesia Nomor
51 tahun 2014
tentang pekerjaan Kefarmasian
pasal 1 ayat 12 yang berbunyi Padagang
Besar
Farmasi
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk
pengadaan,penyimpanan,penyaluran perbekalan Farmasi dalam jumlah sesuai
ketentuan peraturan perundang –undangan.
Dalam peraturan tersebut juga memberikan
batasan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan Pedagang Besar Farmasi yaitu batasan mengenai:
1. Perbekalan
Farmasi
adalah perbekalan yang meliputi obat,bahan obat dan alat kesehatan.
2. Sarana
pelayanan kesehatan adalah apotik,rumah sakit,atau unit kesehatan lainya yang
ditetapkan mentri kesehatan,toko obat dan pengecer lainya.
Setiap PBF harus memiliki Apoteker Penanggung Jawab yang bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan bahan obat.Apoteker Penanggung Jawab harus memiliki Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)
Pedagang besar Farmasi wajib memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan,yaitu:
1. Dilakukanoleh
badan hukum,perseroanterbatas,koperasi,perusahaan nasional,maupun perusahaan
patungan antara penanam modal asing yang telah memperoleh perusahaan nasional.
2. Memiliki
nomor
pokok wajib pajak( NPWP).
3. Memiliki
Apoteker
sebagai penanggung jawab dan tenaga teknis Kefarmasian yang bekerja penuh.
4.
Anggota direksi tidak pernah terlibat
pelanggaran ketentuan perundang-undangan dibidang Farmasi.
2.1.2 Pengertian Distributor
Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) distributor adalah perusahaan/
pihak yang ditunjukan oleh principal untuk memasarkan dan menjual barang-barang
principalnya dalam wilayah tertentu untuk jangka waktu tertentu, tetapi bukan
sebagai kuas principal. Distributor tidak bertindak untuk dan atas nama
principalnya, tetapi bertindak untuk dan atas nama sendiri.
2.1.3 Syarat-syarat mendirikan PBF
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan auatu PBF adalah
sebagai berikut:
1.
Berbadan
hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi.
2.
Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.
Memiliki
secara tepat Apoteker warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawabKomisaris
atau dewan pengawasan dan direksi atau pengurus tidak pernah terlibat, baik
langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undanagn di
bidang Farmasi.
4.
Menguasi
bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan,
penyimpanan, dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi PBF.
5.
Menguasi
gudang sebagai tempat penyimpanan dengan pelengkapan yang dapat menjamin mutu
serta keamanan obat yang disimpan.
6.
Memiliki
ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruang lain sesuai CDOB.
2.1.4 Tugas dan Fungsi PBF
Untuk
melakukan pengadaan,penyimpanan,dan penyaluran perbekalan Farmasi dalam jumlah kecil maupun
jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undanganyang berlaku. Pedagang Besar Farmasi dapat menyalurkan perbekalan
Farmasi
keapotek,rumah sakit,atau unit pelayanan kesehatan lainya yang ditetapkan
mentri kesehatan,toko obat dan pengecer lainya.
2.1.5
Tata
Cara Pemberian Izin PBF
1.
Melakukan
permohonan izin usaha kepada badan POM
dengan tebusan dinas kesehatan setempat.
2.
Permohonan
izin usaha diajukan setelah PBF siap untuk melakukan kegiatan.
3.
Selambat-lambatnya
setelah enam (6) hari dinas kesehatan akan menugaskan balai POM setempat untuk
melakukan pemeriksaan terdapat kesiapan PBF dalam melakukan kegiatan.
4.
Selambat-lambatnya
enam (6) hari setelah penugasan balai POM untuk melakukan pemeriksaan balai POM
akan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada dinas kesehatan.
5.
Selambat-lambatnya
enam (6) hari setelah penugasan balai POM dinas kesehatan
akan melaporkan kepada badan POM.
6.
Dalam
jangka waktu dua belas (12) hari setelah diterimanya hasil laporan oleh badan
POM akan mengeluarkan izin usaha PBF yang telah memenuhi syarat.
2.1.6
Syarat Ketenagaan Pekerjaan PBF
1.
PBF
memiliki Apoteker yang memiliki Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) sebagai
penanggung jawab penyimpanan surat penyaluran obat dan alat kesehatan.
2.
Ketenagaan
kerja umum di PBF minimal tamatan SMA atau sederajat.
3.
Masing-masing
tenaga kerja harus bekerja sesuai dengan keahlian, kemampuan, dan keterampilan
di bidangnya masing-masing.
2.1.7
Tugas
dan Peran Tenaga Teknis Kefarmasian di PBF
1.
Pengadaan
dan pemesanan
Pengadaan obat-obat dilakukan berdasarkan jumlah
persediaanyg ada digudang, jika pemesanan lebih tinggih dari stok di gudang
bias di lakukan pemesanan barang ke pabrik. Pemesanan barang di lakukan oleh
bagian logistik yang di setujuhi oleh pemimpin dan Apoteker dengan mengirimkan
surat pesanan langsung kepada pabrik.Pabrik akan mengirimkan barang pesanan
sesuai surat pesanan dan faktur.
2.
Penerimaan
barang
Pengecekan barang-barang yang datang dari pabrik
mengenai jumlah barang, keadaan barang, dan kecocokan faktur.Barang yang masuk
dicek, diperiksa lebih mendalam, dan disusun rapi dalam gudang sesuai
principal.
3.
Gudang
Barang yang di terima oleh PBF di cek kembali oleh
penanggung jawab gudang.
4.
Penyimpanan
a. Penyimpanan dikelompokan berdasarkan pabrik.
b.
Berdasarkan
golongan obat (regular, narkotika, precursor, vitamin & food suplemen,
kosmetik).
c.
Berdasarkan
alfabetis.
d.
Berdasarkan
bentuk sediaan.
e.
Berdasarkan
suhu penyimpanan yang tertera di kemasan obat.
f.
Obat-obatan
Narkotik dan Psikotropika di simpan dilemari khusus.
g.
Penyusunan
dengan sistem FIFO (First
InFirst Out).
5.
Penanganan
obat kadaluarsa
a.
Obat
yang mendekati kadarluarsa di simpan di dalam ruang karantina.
b.
Obat
akan dikirim ke pabrik untuk mendapatkan penggantian barang dengan syarat surat
pengembalian barang.
c.
Pengembalian
obat kadaluarsa di tentukan oleh masing-masing pabrik.
2.1.8 Manajemen Mutu
Fasilitas
distribusi harus mempertahankan sistem mutu yang mencakup tanggung jawab,
proses dan langkah menajemen resiko terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan. fasilitas
distribusi harus memastikan bahwa mutu obat dan bahan obat dan integritas
rantai distribusi dipertahankan selama proses distribusi. Seluruh kegiatan
distribusi harus ditetapkan denganjelas, dikaji secara sistematis dan semua
tahapan kritis proses distribusi dan perubahan yang bermakna harus difalidasi
dan didokumentasikan. Sistem mutu harus mencakup prinsip menajemen risiko mutu,
pencapain, sasaran mutu merupakan tanggung jawab dari penanggung jawab
fasilitas distribusi, membutuhkan kepemimpinan dan partisipasi aktif serta
didukung oleh komitmen menajemen puncak.
2.1.9
Distribusi
Obat di PBF
Prinsip-prinsip cara distribusi obat yang baik(CDOB)
berlaku untuk aspek pengadaan, penyimpanan,penyaluran termasuk pengembalian
obat dan atau bahan obat dalam rantai distribusi.Adapun tujuan dari distribusi
obat meliputi cara penyaluran obat dan atau bahan obat yang bertujuan untuk
memastikan mutu sepanjang jalur distribusi
atau penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya.Fasilitas
distribusi harus mempertahankan sistem mutu yang mencakup tanggung jawab,
proses dan langkah manajemen resiko terkait dengan kegiatan yang
dilaksanakan.Seluruh kegiatan distribusi harus ditetapkan dengan jelas, dikaji
secara sistemmasti dan semua tahapan kritis proses distribusi dan perubahan
yang bermakna harus validasi dan didokumentasikan.Sistem Mutu harus mencakup
prinsip manajemen resiko mutu.Pencapaian sasaran mutu merupakan tanggung jawab dari penanggung jawab fasilitas
distribusi, membutuhkan kepemimpinan dan partisipasi aktif serta harus didukung
oleh komitmen manajemen puncak.
2.2
Tinjauan
Khusus
1.2.1
sejarah
PT. Rajawali Nusindo merupakan salah satu perusahaan tertua diIndonesia
yang telah menunjukkan prestasi yang membanggakan.Awal perusahaan ini berdagang
gula yang didirikan oleh Oei Tjie Sieng dengan nama Kiang Wan pada tahun 1863
di Semarang.Kepemimpinan perusahaan diwariskan kepada putrinya OEI Tiong Ham
pada tahun 1865, beliau adalah konglomerat terbesar di Indonesia. Kemudian pada
tahun 1961 Pemerintah RI mengambil ahli perusahaan tersebut lalu pada tahun
1964 perusahaan yang semula bernama Kiang Gwan berubah nama menjadi PT.
Rajawali Nusantara Indonesia pun mulai berpacu mengembangkan usahanya dengan
merambah berbagai bidang diantaranya ke bidang farmasi, agribisnis, dengan
vertidikasi pertanian dan kehutanan yang meliputi industri kelapa sawit, kulit,
makanan lemak dan bidang ternak umum.Disamping itu pula PT. Rajawali Nusantara
Indonesia mulai mendirikan beberapa anak perusahaan di antaranya PT. Rajawali
Nusindo dengan beberapa anak cabang di berbagai kota di Indonesia. Dan oleh
karena itu, PT. Rajawali Nusindo tidak berada dalam naungan departemen keuangan
Indonesia. Saat ini PT. Rajawali Nusindo cabang Jambi berada dibawah pimpinan bapak Rahmat Wibisono sebagai penanggung jawab di pegang oleh bapak Nur Kristanto, S.farm, Apt
Visi dan Misi PT. Rajawali Nusindo
1.
Visi
Perusahaan
Menjadi perusahaan penyedia produk farmasi, alat kesehatan dan perdagangan umum yang unggul dan terpercaya.
Menjadi perusahaan penyedia produk farmasi, alat kesehatan dan perdagangan umum yang unggul dan terpercaya.
2.
Misi
Perusahaan
a.
Menyediakan
produk-produk berkualitas di bidang farmasi, alat kesehatan dan perdagangan umum melalui kegiatan distribusi,
marketing dan trading.
b.
Mengembangkan
kemitraan yang saling menguntungkan dengan prinsipal yang menghasilkan produk
berkualitas.
c.
Memberdayakan
seluruh karyawan sebagai modal utama untuk memberikan mutu layanan terbaik bagi
pelanggan, kegiatan operasi yang efektif dan efisien, serta penciptaan nilai
yang optimal bagi stakeholders.
d.
Meningkatkan
kemampuan teknologi informasi secara berkelanjutan untuk menghadapi kompetisi
global.
e.
Secara berkesinambungan mendorong semangat perubahan
ke arah yang lebih baik.
2.2.2 Organisasi,
tugas dan fungsi
Pencanangan Spirit
of Change memunculkan komitmen bersama (Thinking
and doing Together) yang merupakan tonggak fundamental yang kuat dalam
membangun budaya dan nilai-nilai luhur yang merupakan kunci utama PT. Rajawali
Nusindo meraih sukses.
Budaya dan Nilai - nilai luhur PT. Rajawali Nusindo tercermin pada setiap
individu dalam bentuk kepedulian dan sikap tanggap untuk selalu selangkah
lebihmaju.
1.
Komitmen
memupuk rasa tanggung jawab, dan kebersamaan
untuk menjadi mitra terpercaya dan disegani.
2.
Kemauan untuk
senantiasa berubah menjadi lebih baik.
3.
Kepatuhan
pada peraturan dan menjaga nilai-nilai profesionalitas.
4.
Kemampuan
untuk menjalankan fungsinya secara profesional dan menciptakan sertya membangun
nilai-nilai positif dalam wadah PT. Rajawali Nusindo.
Pengelolaan perbekalan farmasi di PT. Rajawali Nusindo meliputi :
·
Perencanaan
dan pengadaan
·
Penerimaan
dan penyimpanan
·
Pengeluaran/distribusi
·
pelaporan
2.2.3
Perencanaan
dan pengadaan
Setiap perusahaan sebelum melakukan pengadaan pertama-tama harus membuat
suatu perencanaan yaitu menghitung jumlah pengeluaran dan berapa banyak yang
dibutuhkanyang akan diadakan atau dibeli. Perencanaan disusun oleh PBF PT.
Rajawali Nusindo cabang Jambi, terlebih dahulu melihat evaluasi stock selama4 bulan, kemudian melihat
kebutuhan yang diperlukan oleh rumah sakit, Apotek(rutin), serta pengadaan
tender, perencanaan tersebut dibuat selama satu setengah bulan, setelah itu
dibuatkan SP dan diparaf oleh marketing serta ditandatangani oleh penanggung
jawab dan kepala cabang, SP yang telah dibuat kemudian di fotocopy, SP tersebut
dikirim melalui web untuk di setujui ke logistic
PT. Rajawali Nusindo Cabang Jambi dan PT.
Phapros untuk diteruskan ke pabrik Phapros(semarang), jika terdapat SP yang
batal maka SP tersebut di emailkan ke kantor pusat dan di setujui ke pabrik, namun SP yang batal tersebut tetap diarsipkan dan ditulis
keterangan “BATAL”
Tata cara pengadaan PBF PT. Rajawali Nusindo Jambi memperolah stock barang, untuk obat-obatan dipesan dari pasar pemerintah
dan reguler yaitu antara lain : PT Phapros melalui via email serta pesanan
lokal lainyya melalui via fax, sedangkan untuk Alat Kesehatan dipesan dari PT.
Rajawali Nusindo pusat melalui via fax yang dikirim di PBF pusat, pesanan
barang tersebut dilakukan dua kali dalam
sebulan baik obat-obatan maupun alat kesehatan selanjutnya, apabila barang
pesanan telah tiba di PBF PT. Rajawali Nusindo Jambi (cabang) maka barang tersebut dimasukkan kedalam gudang transit untuk
dilakukan pemeriksaan barang, adapun yang diperiksa pada setiap barang yang
masuk antara lain : jumlah, jenis, nmor batch, dan mutu barang. Setelah
dilakukan pemeriksaan barang, maka selanjutnya dimasukkan kedalam gudang yang
telah disediakan kemudian di catat pada kartu stock yang terdapat disetiap
gudang pada tiap jenis obat maupun jumlah stock yang terdapat dalam komputer.
Pesanan barang hendaknya dapat menjamin dilakukan hanya dari sumber-sumber
yang resmi yang dapat dipertanggungjawabkan mutunya, kualitas, dan status
kuantitasnya.
2.2.4
Penerimaan
dan penyimpanan
Penerimaan dan pembukuan
barang yang masuk ke PBF PT. Rajawali Nusindo disertai dengan faktur yang
berguna untuk melihat apakah barang sesuai dengan jumlah yang dibayar atau
tidak.
PBF wajib melakukan pembukuan
sehingga pada saat pemeriksaan PBF dapat dipertanggungjawabkan. Pembukuan
mencakup :
a) Surat pesanan
b) Surat penerimaan
c) Surat pengiriman barang dan penyerahan.
Penyimpanan disesuaikan dengan
petunjuk yang ada di etiket obat, PBF PT. Rajawali Nusindo Jambi melakukan penyimpanan berdasarkan system alphabet, FIFO, FEFO, LIFO(Last In First Out) obat yang terakhir masuk di
keluarkan terlebih dahulu. Adapun
obat, vaksin maupun reagen yang pada penyimpanannya memerlukan suhu tertentu yang
diletakkan pada lemari pendingin dengan suhu 2-8˚C, jenis obat maupun Alkes
memiliki masing-masing gudang tersendiri sehingga memudahkan pengambilan barang
baik obat-obatan maupun Alkes, pada gudang obat terbagi atas dua tempat, yaitu
penyimpanan obat paten dan penyimpanan obat generik pada suhu rata-rata
(15-25˚C).
Stock obat disimpan pada rak
dengan tatanan yang rapi dan diberi jarak agar petugas mudah untuk mengambil obat di
bagian dalam serta di beri huruf alphabet pada tiap rak untuk mempermudah pencarian
barang. Untuk obat psikotropika harus disimpan dalam lemari terkunci, lemari
dengan bahan yang kuat, tidak mudah dipindahkan, tidak terlihat secara umum
serta tertutup rapat, guna untuk memudahkan pengawasannya.
Untuk lebih jelasnya pembagian gudang serta penjelasan yang terdapat pada PBF
PT. Rajawali Nusindo Jambi sebagai
berikut :
a)
Gudang obat 1 yaitu tempat penyimpanan obat yang suhu penyimpanannya 25-30oC
umumnya berisi OTC ().
b)
Gudang obat 2 yaitu tempat penyimpanan obat dengan
suhu penyimpanan 15-25oC umumnya obat-obatan Generik dan Paten.
c)
Gudang 3 yaitu tempat penyimpanan alkes dengan suhu
27-30oC dan digudang ini juga terdapat Lemari pendingin atau lemari
penyimpanan obat-obatan dengan suhu 2-8oC seperti vaksin , serum
dll.
d)
Gudang 4 yaitu tempat penyimpanan arsip .
e)
Gudang 5 yaitu gudang penyimpanan obat-obattan yang
telah kadaluarsa dan obat obatan yang rusak.
2.2.5
Pengeluaran
Pengeluaran obat - obat untuk instansi pemerintah misalnya Alkes didasarkan pada tender yang dimenangkan PT. Rajawali Nusindo dan disertai berita acara namun ada juga yang tidak dengan tender apabila pesanan tersebut dalam jumlah kecil (pesanan rutin) sedangkan untuk swasta seperti:
Pengeluaran obat - obat untuk instansi pemerintah misalnya Alkes didasarkan pada tender yang dimenangkan PT. Rajawali Nusindo dan disertai berita acara namun ada juga yang tidak dengan tender apabila pesanan tersebut dalam jumlah kecil (pesanan rutin) sedangkan untuk swasta seperti:
a)
Apotik, PBF
melayani semua jenis obat dan Alkes
PBF, melayani
obat bebas dan obat bebas terbatas. Selama PBF
memiliki izin untuk mendistribusikan obat dan Alkes.
b)
Toko obat
berizin, khususnya untuk obat bebas terbatas
c)
Rumah sakit
dapat memesan semua jenis obat selama memiliki Apoteker penanggung jawab.
Apabila pelanggan membutuhkan pesanan segera (CITO) pemesanan dapat
dilakukan melalui via telepon, kemudian di cek oleh gudang, jika obat yang
dipesan terdapat pada gudang, akan dibuatkan faktur pemesanan namun apabila
obat tersebut tidak terdapt di PBF, maka pihak PBF melaporkan ke apotik, toko
obat, rumah sakit, dan sebagainya bahwa obat tidak ada atau tidak tersedia.
Faktur penyerahan barang dibuat 5 rangkap dan disimpan untuk :
a. Warna putih : Asli, diberikan kepada pelanggan pada saat pembayaran
b. Warna kuning : Gudang, untuk arsip gudang
c. Warna hijau : Pelanggan, untuk pelanggan
d. Warna merah : Arsip, untuk arsip bagian pesanan
a. Warna putih : Asli, diberikan kepada pelanggan pada saat pembayaran
b. Warna kuning : Gudang, untuk arsip gudang
c. Warna hijau : Pelanggan, untuk pelanggan
d. Warna merah : Arsip, untuk arsip bagian pesanan
Penyaluran
OKT didasarkan pada surat pesanan psikotropika atau prekursor yang sudah
ditandatangani oleh penanggung jawab. Surat pesanan dari apotik di sebut
lengkap jika yang tertera:
a. Nama dan alamat lengkap apotik
b. Nomor surat pesanan dan tanggal
c. Jenis barang farmasi
d. Tanda tangan APA ( Apoteker Pengelola Apotik)
e. Surat pesanan harus dibubuhi tanda cap atau stempel Apotek
a. Nama dan alamat lengkap apotik
b. Nomor surat pesanan dan tanggal
c. Jenis barang farmasi
d. Tanda tangan APA ( Apoteker Pengelola Apotik)
e. Surat pesanan harus dibubuhi tanda cap atau stempel Apotek
Bentuk dari suatu layanan atau
DO (delivery order) dilengkapi dengan
:
a.
Nomor surat
dan tanggal
b.
Kode barang
, nama barang, nomor Batch, kemasan, harga satuan dan jumlah barang
c.
Paraf
penanggung jawab, kuasa gudang, dan penerima barang
Penyaluran obat dilakukan dengan cara penyerahan barang apabila telah
memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Harus
mempunyai surat pesanan
b.
Dibuat
faktur 5 rangkap
c.
Ke gudang
untuk mengantarkan ke masing – masing alamat
Untuk mendistribusikan barang
ke konsumen maka PBF PT. Rajawali Nusindo cabang Jambi Mempekerjakan:
a) Marketing
Adalah orang yang bertugas mempromosikan suatu produk Rajawali Nusindo dari
divisi masing-masing.
b) Salesman
Adalah orang yang bertugas mengunjungi tempat-tempat konsumen yang memesan
barang misalnya apotek, toko obat, dan lain-lain.
c) Medical sales
Adalah yang bertugas untuk menggarap Rumah Sakit.
2.2.4
Pelaporan
a.
Laporan Obat
Keras Tertentu (OKT)
PBF PT. Rajawali Nusindo
membuat Laporan OKT setiap bulannya dibuat oleh penanggung jawab PBF sebanyak
10 rangkap. Laporan tersebut selanjutnya dikirim ke Kepala Badan POM RI
tembusan kepala balai besar POM, di Jambi, kepala dinas kesehatan provinsi Jambi, Manager PPIC. PT. Phapros, Tbk., dan Manager distribusi & logistic
PT.RN, Jakarta.
Laporan triwulan dibuat oleh PBF Rajawali Nusindo Jambi setiap tiga bulan
sekali untuk mengetahui distribusi yang terjadi setelah tiga bulan, laporan ini
dibuat penanggungjawab dan dikirim melalui via email ke Dinkes provinsi
setempat dengan tembusan badan POM setempat, yang termasuk dalam golongan
barang tersebut adalah :
1.
Daftar obat keras (OKT)
2.
Daftar obat bebas terbatas
3.
Daftar obat bebas
PBF dan setiap cabang wajib menyampaikan
secara berkala setiap tiga bulan mengenai usahanya yang meliputi jumlahnya
penerimaan dan penyaluran masing– masing obat, pelaporan ini dilakukan dalam
pemeriksaan secara tidak langsung dan ditujukan kepada Dinkes Provinsi tembusan
Badan POM setempat.Distribusi obat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Laporan
Retur
Rajawali Nusindo Jambi mengembalikan ke pusat dan dari pusat ke pabrik obat yang bersangkutan, begitu pula dengan obat yang exp.date sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Rajawali Nusindo Jambi mengembalikan ke pusat dan dari pusat ke pabrik obat yang bersangkutan, begitu pula dengan obat yang exp.date sesuai dengan ketentuan yang berlaku
BAB
III
PEMBAHASAN
PT. Rajawali Nusindo merupakan salah
satu perusahaan tertua di Indonesia yang telah menunjukkan prestasi yang
membanggakan. Awal perusahaan ini berdagang gula yang didirikan oleh Oie Tjie
Sieng dengan nama Kiang Wan pada tahun 1863 di semarang. PBF Rajawali Nusindo
mempunyai anak cabang di berbagai kota di Indonesia, salah satunya di Kota
Jambi.
PBF PT. Rajawali Nusindo Jambi
mendistribusikan barang seperti, alat kesehatan, obat-obat yang mengandung
prekursor, obat-obat psikotropika , obat reguler , dan obat-obat tertentu
(OOT).
Perencanaan di PBF terlebih dahulu
dilihat dari buku ekspedisi , kartu stok gudang , data barang di sistem
komputer. Buku ekspedisi berisi catatan pengeluaran obat setiap harinya yang di
pegang dan di isi oleh bagian gudang. Kartu stok gudang adalah kartu yang
digunakan untuk mencatat pemasukan barang dan pengeluaran barang di PBF.
Perencanaan dilihat dari stok barang yang tersisa , stok barang harus cukup
sampai barang sampai ke PBF , waktu yang dibutuhkan pada saat pemesanan hingga
pengiriman barang biasanya dari 9 hari sampai dengan 2 minggu.
Divisi trading, Distribusi (Penjualan
PU, Penjualan HC, Medical Sales), dan marketing melakukan review atau
klasifikasi dan analisa kebutuhan barang. Kemudian dibuat surat pesanan
kebutuhan barang beserta informasi tempat pembelian dan harga barang yang akan
di pesan kepada bagian pemesanan. Bagian pemesanan menghubungi principal untuk
cek harga dan ketersediaan barang serta konfirmasi waktu pengiriman. Bagian
pemesanan membuat laporan harga sesuai dengan kondisi dan waktu pengiriman
barang tersebut, kemudian bagian pemesanan menginformasikan kepada divisi
trading,distribusi, marketing dan keuangan mengenai harga , kondisi
ketersediaan barang serta cara pembayaran. Surat pesanan yang telah dibuat
dikirimkan ke principal melalui fax dan email untuk pesanan Pharpros kemudian
langsung konfirmasi penerimaan fax dan waktu pengiriman barang. Bagian gudang
yang akan menerima barang dan membuat PPB.
Barang diterima oleh bagian gudang dan
surat penerimaan barang di tanda tangani oleh apoteker , barang yang masuk di
cek apakah sesuai atau tidak dengan surat pesanan barang , dan sesuai atau
tidak barang dengan jumlah yang telah dibayar. Barang yang masuk harus di catat
di pembukuan , pembukuan mencakup surat pesanan , surat penerimaan dan surat
pengiriman barang dan penyerahan barang.
Penyimpanan barang di sesuaikan dengan
petunjuk yang tertera pada etiket , penyimpanan barang berdasarkan system
alphabet , FIFO (First In First Out),
FEFO (First Expire First Out). Barang
yang disimpan terlebih dahulu di catat di kartu stok gudang dan dientri ke
komputer. Untuk psikotropika di simpan di lemari khusus psikotropika , alat
kesehatan di simpan pada gudang penyimpanan alat kesehatan .
Barang yang ada di PBF di distribusikan
ke apotek, rumah sakit , pelayanan kesehatan lainnya yang di setujui oleh
pemerintah , toko obat dan dinas kesehatan. Pemesanan barang harus menggunakan
surat pesanan , kemudian bagian pemesanan mencetak faktur , faktur tersebut di
tanda tangani oleh kepala cabang , apoteker dan bagian gudang , kemudian bagian
gudang menyiapkan barang yang akan dikirim , barang yang siap dikirim untuk di
Kota Jambi sales akan mengantarkan barang sesuai pesanan dan untuk pesanan di
luar Kota Jambi akan dikirmkan menggunakan jasa angkutan barang.
Pelaporan di PBF PT.Rajawali Nusindo
Jambi dilakukan 1 bulan sekali untuk Psikotropika dan pelaporan obat-obat
reguler dan alat kesehatan dilakukan 3 bulan sekali sebelum tanggal 10.
Pelaporan mencakup penjualan , pemasukan , dan obat yang tersisa di PBF.
Pengelolaan perbekalan farmasi di PBF
PT.Rajawali Nusindo Jambi meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan ,
penyimpanan, pengeluaran dan pelaporan sudah mengikuti standar CDOB (cara
distribusi obat yang baik).
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1 Kesimpulan :
Dari hasil Praktek kerja Lapangan (PKL) di pedagang besar farmasi selama
dua minggu dapat kami simpulkan :
1.
PBF Rajawali Nusindo Jambi berada
dibawah naungan Bapak Rahmat Wibisono , sebagai penanggung jawab farmasi di
pegang oleh Bapak Nur Kristanto, S.Farm, Apt.
2.
Pengelolaan perbekalan farmasi di PBF
PT.Rajawali Nusindo Jambi yang meliputi perencanaan , pengadaan , penerimaan,
penyimpanan , pendistribusian dan pelaporan sudah sesuai dengan prosedur CDOB
(Cara distribusi Obat yang Baik).
4.2Saran
Saran
untuk PBF :
1. Penyimpanan
obat harus rapi.
2.
Gudang harus selalu dalam keadaan bersih.
3. Penyimpanan
obat di gudang harus sesuai dengan suhu tempat penyimpanan obat yang tertera.
Saran
untuk mahasiswa PKL :
1.
Mahasiswa
PKL harus lebih aktif bertanya kepada Apoteker Penanggung Jawab.
2.
Mahasiswa
PKL harus teliti dalam mengerjakan tugas yang di berikan Apoteker Penanggung
Jawab agar tidak terjadi kesalahan.
3.
Mahasiswa
PKL harus dapat bersosialisasi dengan baik kepada karyawan agar dapat terjalin
hubungan yang harmonis.
4.
Sesama
mahasiswa PKL harus bisa bekerja sama dengan baik, agar pekerjaan lebih ringan
dan sama-sama mengerti tugas yang di berikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Pengadaan Narkotika, Psikotropika dan Precursor
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pekerjaan Kefarmasiaan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan Besar Farmasi
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Republik Indonesia Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang
Baik
LAMPIRAN
Lampiran 1 .Contoh surat pemesanan obat mengandung
prekursor farmasi
Lampiran 2. Contoh surat pesanan obat obat tertentu
Lampiran 3. Contoh surat pesanan psikotropika
Lampiran 4. Contoh surat pesanan obat obat tertentu
Lampiran 5. Contoh surat pesanan obat jadi prekursor
farmasi
Lampiran 6. Contoh surat pesanan obat jadi prekursor
farmasi
Lampiran 7. Contoh faktur pemesanan barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar